Entri Populer

Jumat, 24 Desember 2010

PENDIDIKAN NASIONAL KAPITALISME


PENDIDIKAN NASIONAL KAPITALISME

            Melihat pendidikan nasional kita saat ini, bongkar pasang sistem pendidikan nasional terus dilakukan guna mencari format yang tepat dengan semangat kapitalisme yang mengedepankan individualisme dan laba (profit oriented). Semangat ini mengakibatkan pendidikan menjadi kian mahal dan tidak bisa diakses oleh mayoritas rakyat Indonesia; sekitar 32 juta rakyat Indonesia sesungguhnya adalah buruh tani dan ada 90 juta jiwa petani gurem, 100 juta jiwa buruh tidak bisa mengakses pendidikan yang berkualitas sampai pada perguruan tinggi. Anak putus sekolah sekitar 4,5 juta jiwa, rasio partisipasi pendidikan penduduk Indonesia baru sebesar 68,4% dan tingkat pendidikan Indonesia rata-rata hanya sampai SMP. Sekitar 75-80% (7-8 orang dari tiap 10 orang) pelajar setingkat SD sampai SMA putus sekolah. Kurang lebih 60% (6 orang dari setiap 10 orang) pelajar setingkat SMU tak mampu  melanjutkan ke bangku  kuliah. Sementara subsidi yang diberikan oleh pemerintah dalam sektor publik termasuk pendidikan semakin menurun. Tahun ini saja pemerintah hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 144,4 triliyun atau 14,3% dari total APBN 2010 untuk subsidi sektor publik, ini lebih rendah dari anggaran subsidi pada APBN-P 2009 yang mencapai Rp157,727 triliun.
Penyerahan pengelolaan SDA yang tidak diperlukan bagi kepentingan rakyat, perjanjian perdagangan bebas membuat pendapatan Negara semakin menurun yang berimbas pada subsidi-subsidi sosial, termasuk pendidikan. Dalam pencarian dana oprasional inilah kapitalisasi pendidikan itu bermula. Lembaga-lembaga pendidikan mulai melakukan kerjasama dengan kaum modal, menaikan biaya pendidikan, membuka program-program studi yang berkaitan langsung dengan industri dan sebagainya.

Inilah ruang intervensi kaum modal terhadap dunia pendidikan, intervensi dan perhubungan ini mengakibatkan:
Pertama, intervensi kapitalisme dalam dunia pendidikan mengakibatkan praktek-praktek pendidikan yang lebih mendukung kontrol-kontrol ekonomi oleh khas borjuasi (kaum modal).
Kedua, hubungan kapitalisme dengan ilmu pengetahuan telah mendorong Ilmu Pengetahuan yang hanya bertujuan untuk mendapatkan profit material dibandingkan untuk membangun tatanan masyrakat yang berkeadilan dan bermartabat.
Ketiga, hubungan antara kedua-duanya telah meletakkan dasar bagi ilmu pendidikan yang berorientasi pada tata cara produksi kapitalistik.
Praktek, intervensi dan hubungan ini dilegalkan dengan berbagai aturan hukum yang ada; Undang-undang Sistem Pendidikan (UU SISDIKNAS) No.20 tahun 2003, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang kini sudah dibatalkan, Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2007 dan beberapa peraturan lainnya. Pencabutan UU BHP dilakukan oleh Mahkamah Kontitusi pada akhir maret lalu, sedikit memberi ruang bagi rakyat Indonesia untuk terus berjuang melawan kapitalisasi pendidikan.  Karena pembatalan UU BHP bukanlah jaminan dihentikanya kapitalisasi Pendidikan yang selama ini terjadi memberatkan rakyat Indonesia.
Dengan jumlah penduduk miskin Indonesia yang ada sekarang dan semakin butuhnya SDM tidak hanya tetrampil tapi juga memiliki cara berfikir yang bisa membangun perdaban manusia yang lebih adil dan makmur. Esensi UU BHP adalah dia memberikan legitimasi prkatek-praktek komersialisasi pendidikan dan pelepasan tangggung jawab Negara yang jauh-jauh sebelumnya UU BHP ada, praktek itu sudah ada. Artinya, pembatalan UU BHP tidak akan memberikan kontribusi besar dalam menghadang praktek kapitalisasi pendidikan, tapi pembatalan itu semakin memberikan ruang bagi gerakan rakyat dan mahasiswa untuk melawan kapitalisasi pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut