Entri Populer

Jumat, 24 Desember 2010

DRAFT PEDOMAN KERJA HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) KORKOM/KOMISARIAT UNISSULA

DRAFT PEDOMAN KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KORKOM/KOMISARIAT UNISSULA

A.      PENDAHULUAN

Sebagai organisasi kemahsiswaan tertua yang memiliki pengalaman selama 59 tahun, tentunya  HMI telah mengalami beberapa fase berubahan yang dibawa oleh tuntutan zaman, akan tetapi perubahan itu tidak merubah esensi atau tujuan dari terbentuknya organisasi HMI, yaitu untuk kepentingan ummat, bangsa, negara dan agama, organisasi HMI merupakan wahana yang sangat efektif untuk pengembangan potensi dan sumberdaya mahasiswa dalam rangka pemenuhan setatus “mahaiswa” yang dikenal juga sebagai  the elite group, agent social of change, agent social of control, man of future serta masih banyak lagi yang lainnya yang terwujud dalam relitas social seperti kepekaan, kritis, kreatifitas dan dinamis dalam menghadapi lingkungan serta responsive terhadap fenomena atau masalah-masalah social kemasyarakatan.
Karena itu Himpunan mahasiswa Islam (HMI) membuat pedoman kerja agar dapat menjadi acuan aparat kepengurusan dalama hal tanggung jawab, wewenang dan pembagian tugas, sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan efektif, dinamis dan professional. Diharapkan dengan pedoman kerja ini, setiap pengurus KORKOM & Komisariat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan penuh amanah.

B.      PENGURUS KOMISARIAT 
1.     STATUS PENGURUS KOMISARIAT 
Sesuai dengan ketentuan konstitusi HMI pada Bab II bagian VII pasal 29 ART HMI mengenai status Komisariat adalah :
a.     Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk Satu Fakultas yang ada perguruan tinggi dan atau ada lemmbaga pendidikan lainnya yang sedrajat
b.     Masa jabatan  pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/ semenjak serah terima jabatan pengurus Komisariat demisioner

2.     TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
a.    Pengurus Komisariat yang baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/ semenjak serah terima jabatan pengurus Komisariat demisioner
b.    Selambat-lambatnya 15 hari setelah  Konferensi personalia pengurus Komisariat harus sudah terbentuk, pengurus Komisariat demisioner harus segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus Komisariat yang baru
c.     Melaksanakan hasil-hasil RAK, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya
d.    Mengesahkan pengurus, komisariat, dan badan khusus
e.     Membantu pengembangan lembaga kekaryaan
f.     Melaksanakakn pleno sekurang sekali  dalam 4 bulan/ sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu periode
g.     Menyampaikan laporan kerja 4 bulan sekali kepada Komisariat dengan tembusan kepada KORKOM
h.    Menyelenggarakan RAK
i.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota

3.     STRUKTUR ORGANISASI PENGURUS KOMISARIAT
a.      Bidang Pembinaan Anggota
b.      Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
c.      Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
d.      Bidang Komunikasi Umat
e.      Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
f.       Bidang kajian pustaka
g.      Bidang kewanitaan
h.      Bidang Administrasi dan Keskretariatan
i.        Bidang Keuangan dan Perlengkapan 

4.     KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS KOMISARIAT 
a.       Ketua Umum
b.       Ketua Bidang Pembinaan Anggota
c.        Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
d.       Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
e.        Ketua Bidang Komunikasi Umat
f.        Ketua Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
g.        Ketua Bidang Kajian Pustaka
h.       Ketua Bidang Kewanitaan
i.         Sekretaris Umum
j.         Bendahara Umum
k.       Wakil Bendahara Umum 
l.         Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Pembinaan Anggota
m.     Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Pembinaan Aparat Organisasi
n.       Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
o.       Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Komunikasi Umat
p.       Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
q.       Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang kajian pustaka
r.         Wakil Sekretaris Umum (wasekum) bidang Kewanitaan
s.        Departemen Diklat Anggota
t.         Departemen Pengembangan dan promosi kader
u.       Departemen Pendayagunaan Aparat Organisasi
v.       Departemen Perguruan Tinggi Dan Kemahasiswaan
w.      Departemen Kepemudaan
x.       Departemen pengkajian ke-Islaman
y.       Departemen kewirausahaan
z.        Departemen pengembangan profesi
aa.    Departemen Data dan Pustaka
bb.    Departemen Administrasi dan kesekretariatan
cc.     Departemen Logistik

5.     FUNGSI PERSONALIA PENGURUS KOMISARIAT
a.       Ketua umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ektern organisasi yang bersifat umum pada tingkat Komisariat
b.       Ketua bidang pembinaan anggota adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang pembinaan anggota
c.        Ketua bidang pembinaan aparat organisasi adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang pembinaan aparat organisasi ditingkat Komisariat 
d.       Ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan  ditingkat Komisariat 
e.        Ketua Bidang Komunikasi Umat adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang Komunikasi Umat ditingkat Komisariat
f.        Ketua Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi ditingkat Komisariat
g.        Ketua Bidang Kajian Pustaka adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang Bidang Kajian Pustaka ditingkat Komisariat
h.       Ketua Bidang Kewanitaan adalah penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan tugas bidang Kewanitaan ditingkat Komisariat
i.         Sekretaris umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak eksternal tingkat Komisariat
j.         Wasekum bidang pembinaan Anggota (PA) bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang PA membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
k.       Wasekum bidang pembanaan aparat organisasi (PAO) bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang PAO membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
l.         Wasekum bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan (PTKP) bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang PTKP membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
m.     wasekum bidang Komunikasi Umat (KU) atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang KU membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
n.       Wasekum bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
o.       Wasekum bidang kajian pustaka (KP) atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang KP membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
p.       Wasekum bidang Kewanitaan atas nama sekretaris umum untuk kegiatan bidang kewanitaan membantu ketua bidangnya ditingkat Komisariat
q.       Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang keuangan dan perlengkapan organisasi ditingkat Komisariat.
r.         Wakil bendahara umum, bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi
s.        Departemen Diklat Anggota, bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang diklat anggota ditingkat Komisariat
t.         Departemen Pengembangan dan promosi kader, bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang pengembangan dan promosi kader ditingkat Komisariat.
u.       Pendayagunaan Aparat Organisasi bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang pendayagunaan anggota ditingkat Komisariat
v.       Departemen perguruan tinggi dan kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang perguruan tinggi dan kemahasiswaan ditingkat Komisariat
w.      Departemen Kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang Kepemudaan ditingkat Komisariat
x.       Departemen pengkajian ke-Islaman bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang pengkajian ke-Islaman ditingkat Komisariat Departemen kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang kewirausahaan ditingkat Komisariat
y.       Departemen pengembangan profesi bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang pengembangan profesi ditingkat Komisariat 
z.        Departemen Data dan Pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang data pustaka ditingkat Komisariat
aa.    Departemen Administrasi dan kesekretariatan bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang Administrasi dan kesekretariatan ditingkat Komisariat
bb.    Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator operasional dan kerja/proyek-proyek dibidang logistik ditingkat Komisariat

6.     WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIDANG KERJA PENGURUS
a.        Bidang Pembinaan anggota.
1)  Menyelenggarakan koordinasi pengawasan dalam pengurus Komisariat  terhadap pelaksanaan training dan aktifitas yang diselenggarakan oleh seluruh aparat komisariat diseluruh Komisariat .
2)  Melakukan penilaiaan baik dari segi program maupun dari segi edukatif terhadap hasil-hasil penyelenggaraan training dan aktifitas yang dijalankan oleh seluruh aparat HMI komisariat dilingkungan Komisariat 
3)  Mengusahakan lanjut atas penilaian pelaksanaan training dan aktifitas yang diselenggarakan oleh aparat HMI komisariat dilingkungan Komisariat  dengan :
a).   Mengerahkan, membina, membimbing dan mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan training dan aktifitas yang telah ditetapkan oleh pengurus Komisariat yang sehingga menjadi pedoman organisasi dalam menerapkan pedoman perkaderan
b).   Mengarahkan dan mensosialisasikan pedoman evaluasi training yang telah disusun oleh pengurus Komisariat
c).    Memberikan proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif  bagi peningkatan kualitas dan kuwantitas pelaksanaan training dan aktivitas lainnya
d).   Menyelenggarakan kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota dilingkungan Komisariat 
b.        Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
1) Memperhatikan, mengontrol dan melaksanakan rasionalisasi kepengurusan dari aparat komisariat HMI dilingkungan koordinasinya melalui pergantian pengurus yang teratur, tepat waktu, rekrutmen personalia yang sesuai dengan kualitas individual yang dibutuhkan
2) Menyusun data pengembangan aparat HMI komisariat dilingkungannya dalam ikhtiar menerbitkan penyelenggaraan organisasi yang sesuai dengan konstitusi
3) Menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menunjang peningkatan kualitas dan mekanisme kerja organisasi aparat HMI komisariat dilingkungan Komisariat  sesuai aturan yang berlaku
4) Mendorong berbagai kegiatan di aparat HMI komisariat dilingkungan Komisariat  yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas kerja dan mekenisme kerja organisasi
5) Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan pengembangan kualitas serta potensi organisasi dalam menjalankan usaha dikomisariat-komisariat dilingkungan Komisariat 
c.         Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
1)  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi aktif, korektif dan konstruktif dari seluruh anggota dan alumni HMI di lingkungan Komisariat dakan mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis selaras dengan kebijaksanaan organisasi secara nasional.
2)  Mengusahakan agar para anggota dan alumni HMI dilingkungan HMI ikut serta secara aktif  meningkatkan fungsi dan peran perguruan tinggi ditengah kehidupan masyarakat
3)  Mengadakan diskusi, simposium dan sejenisnya yang berkenaan dengan pengkajian terhadap penyempurnaan sistem pendidikan umum dan sistem pendidikan tinggi khususnya di tingkat Komisariat
4)  Melakukan kegiatan yang mendorong anggota dan alumni HMI dilingkungan Komisariat untuk meningkatkan kehidupan beragama dikampus anatara lain dengan :
a).   Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (islam) dilingkungan kampus
b).   Meningkatkan efektifitas kehidupan masjid kampus dikampus
c).   Meningkatkan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai segi kehidupan masyarakat
5)  Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainya yang dapat memotifasi anggota komisariat dan alumni HMI di lingkungan Komisariat dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya dan dunia kemahasiswaan khususnya.
d.        Bidang Komunikasi Umat
1)    Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung terwujudnya hubungan yang efektif dengan organisasi-organisasi Islam khususnya dengan organisasi kemahasiswaan, pelajar dan pemuda Islam
2)    Menyelenggarakan diskusi kontinyu untuk menggali pemikiran yang bermanfaat bagi penyusunan konsep menyangkut berbagai segi kehidupan umat Islam di tingkat Komisariat yang selaras dengan kebijakan HMI secara nasional, guna disumbangkan sebagai kontribusi ide pada lembaga sosial, keagamaan dan politik Islam di tingkat Komisariat
3)    Menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan usaha penyiap risalah, baik dalam hal organisasi manajemen, maupun kurikulum maupun methodenya khususnya dikalangan mahasiswa Islam di tingkat Komisariat dengan tetap berpedoman dengan ketentuan organisasi secara nasional
4)    Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menciptakan forum kerjasama dengan berbagai organisasi mahasiswa, pelajar dan pemuda islam di tingkat Komisariat dengan tetap menselaraskan dengan kebijakan organisasi secara nasional dalam mengejar ketertinggalan umat islma dibidang pendidikan, sosial dan ekonomi.
5)    Melakukan advokasi langsung atas hal-hal yang nyata-nyata merugikan keberadan umat Islam
e.         Bidang Kewirausahaan dan pengembangan profesi
1)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan fungsinya dan peran lembaga pengembangan profesi, baik sebagai sarana pengembangan profesi anggota maupun wadah dharma bakti kemasyarakatan HMI di seluruh aparat dalam upaya berperan serta dalam pembangunan
2)   Menyusun program kerja bidang kewirausahaan dan pengembangan profesi yang relevan bagi setiap lembaga pengembangan profesi
3)   Melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas personil pengelola lembaga pengembangan profesi di seluruh aparat, antara lain :
a).  Mendorong seluruh aparat HMI untuk melakukan latihan pengembangan keterampilan mengelola lembaga pengembangan profesi
b).  Mendorong seluruh aparat HMI untuk menyelenggarakan kerja-kerja sosial kemasyarakatan.
4)   Mengusahakan hubungan kerja sama secara kelembagaan antara lembaga-lembaga pengembangan profesi HMI dengan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta
5)   Mengkampanyekan dan menanamkan etos kemandirian dan kewirausahaan sebagai personalitas anggota HMI
f.         Bidang kajian pustaka
1)    Melakukan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan anggota akan pengetahuan dari berbagai sumber pengetahuan
2)    Mengadakan dan mengelola perpustakaan sebagai tempat referensi dan sumber pengetahuan
g.         Bidang kewanitaan
1)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum
2)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan upaya bersama dikalangan perempuan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial
3)    Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.
4)    Mendorong HMI-wati untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik pelatihan umum maupun khusus
5)    Membuat pola perkaderan yang memandang KOHATI sebagai tempat perkaderan HMI-wati
6)    Merumuskan pemikiran-pemikiran kualitatif yang bermanfaat bagi kemajuan KOHATI dan sesama organisasi wanita lainnya, seperti pemikiran-pemikiran tentang peningkatan kualitas kepemimpinan dikalangan wanita, mekanisme dan struktur organisasi yang efektif dan sejenisnya
7)    Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan personalia KOHATI sebagai badan khusus HMI
8)    Meningkatkan intensitas komunikasi KOHATI dengan aparat HMI dan Alumni
9)    Melakukan berbagai aktifitas lainnya yang menunjang upaya pembinaan personalia KOHATI, pembinaan operasional KOHATI serta pembinaan partisipasi KOHATI dalam kehidupan keperempuan khususnya dan masyarakat pada umumnya.
h.        Bidang Administrasi dan Keskretariatan (Sekretaris umum)
1)  Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi :
a).  Penyelenggaraan pemprosesan surat masuk
b).  Penyelenggaraan pemprosesan surat keluar
c).   Penyelenggaraan pemprosesan konsep surat keluar
d).  Penyelenggaraan pengetikan dan penggandaan surat
e).   Pengeturan administrasi pengarsipan
f).   Penyelenggaraan pengaturan persiapan surat
2)  Melakukan pengeumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasiorganisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tatintern dan ekstern organisasi
3)  Mengetur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan pada seluruh aparat HMI
4)  Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan personil bidang keseretariatan di seluruh aparat HMI guna meningkatkan kelancara dan mutu kerja dalam bidang adminstrasi kesekretariatan
5)  Melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendukung usaha perbaikan peningkatan dan penyempurnaan cara kerja administrasi dan kesekretariatan di seluruh aparat HMI.
i.          Bidang keuangan dan perlengkapan (Bendahara Umum)
1) Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu pereiode dan untuk satu semester. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku
2) Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran koordinator komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini
3) Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat anggota untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota
4) Mengatur dan mngurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan :
a).   Setiap kali mengadakan control terhadap pemakaian peralatan organisasi
b).   Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi
c).   Menyusun daftar inventarisir organisasi
d).   Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi
e).   Mengatur kebersihan dan keindahan gedung dan halaman perkantoran

7.     INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENGURUSAN KOMISARIAT
Tata susunan tingkat instansi pengambilan keputusan dalam kepengurusan Komisariat  adalah : Sidang pleno, Rapat Harian dan Rapat Presidium.
a.        Sidang Pleno Komisariat
1)       Dilaksakan setiap semester kegiatan selama periode berlangsung
2)       Sidang pleno dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus Komisariat, ditambah dengan ketua umum komisariat, ketua umum Korkom dan ketua umum lembaga profesi di lingkungan Komisariat.
3)       Fungsi dan wewenang sidang pleno
a).     Membahas laporan pengurus Komisariat tentang pelaksanaan tugas sesuai dengan amanah konfercab untuk tiap semester.
b).     Mendengar laporan pengurus komisariat.
c).      Mengambil kebijakan yang mendasar bagi organisasi, baik kedalam maupun keluar yang berpedoman dan selaras dengan kebijakan HMI secara nasional ditingkat regional.
4)       Sidang pleno setidak-tidaknya dilakukan dua kali dalam satu periode.
b.        Rapat Harian Komisariat
1)       Rapat harian Komisariat  dihadiri seluruh fungsionaris Komisariat, ketua Umum KOHATI, badan-badan khusus dan lembaga pengembangan profesi di tingkat Komisariat
2)       Rapat harian Komisariat  dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan, yakni pada hari minggu minggu kedua dan terakhir.
3)       Fungsi dan Wewenang Rapat Harian Komisariat  adalah,
a).     Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan organisasi secara nasional dan yang telah ditetapkan sidang pleno Komisariat untuk disosialisasikan kepada seluruh komisariat .
b).     Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan presidium Komisariat untuk kemudian mengambil atau mempertimbangkan keputusan dari seluruh kebijakannya.
c).      Mendengar laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris pengurus Komisariat  menyangkut bidang-bidangnya.
c.         Rapat Presidium Komisariat
1)       Rapat presidium Komisariat  dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, wasekum, bendahara umum dan wakil bendahara umum.
2)       Rapat Presidium dilakukan setidak-tidaknya dilakukan empat kali dalam satu bulan, yakni pada hari minggu dari setiap minggu.
3)       Fungsi dan wewenang rapat presidium Komisariat
a).     Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern di wilayahnya, khususnya pengaruh perkembangannya terhadap kelangsungan aktifitas/program yang telah ditetapkan.
b).     Mendengar informasi tentang perkembangan dari berbagai aspek organisasi baik intern maupun ekstern ditingkat regional.
c).      Mengevaluasi perkembangan ekstern organisasi dan dampaknya bagi perkembangan organisasi di wilayahnya
d.        Rapat Bidang
1)       Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2)       Rapat bidang diselenggarrakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.
3)       Fungsi dan wewenang rapat bidang
a).     Mengontrol pelaksanaan proyek atau kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
b).     Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek atau kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan dalam segi teknis maupun segi waktu.
c).      Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek atau kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.
e.         Rapat Kerja
1)       Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris Komisariat .
2)       Rapat Kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3)       Fungsi dan wewenang rapat kerja,
a).     Menyusun jadual aktivitas atau rencana kerja untuk satu semester.
b).     Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan pengurus Komisariat  selama satu semester.


DRAFT REKOMENDASI INTERNAL-EKSTERNAL
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT SEMARANG

A.      PENDAHULUAN
HMI sebagai organisasi kader yang berbasiskan mahasiswa, berazaskan Islam dan memerankan dirinya dalam organisasi perjuangan dengan menandaskan dirinya pada komitmen keumatan, kebangsaan dan kemahasiswaan, hendaknya mampu menjabarkan dan mengejawantahna misi dan tujuannya, dengan mengedepankan intelektualitas dan berpihak pada kaum mustadh’afin. Dalam konteks yang demikian, jiwa kritisisme dalam diri kader HMI harus terinternalisasi secara holistik, sehingga memungkinkan kader HMI untuk memberikan kontribusinya diberbagai ranah kehidupan diera globalisasi ini.
Usaha diatas hanya dapat diwujudkan ketika ada upaya-upaya sistematis dan terorganisir dalam setiap gerak perkaderan HMI disetiap level dan kontinue. Oleh karenanya diperlukan rekayasa organisasi secara massif dan tidak parsial sehingga dalam hal ini mampu menjadi ruh gerakan dalam setruktur HMI.
Maka dari pada itu untuk mempertegas dan mengarahkan jalannya roda kepengurusan Komisariat dalam hal ini telah disusun rekomendasi Internal-eksternal sebagai acuan sasaran program kerja dari kelemahan-kelemahan kepengurusan sebelumnya

B.      REKOMENDASI INTERNAL

1.
2.
3.
4.
5.
C.      REKOMENDASI EKSTERNAL  


1.
2.
3.
4.
5.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut